Tentang Kami

PT. JASA INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN (PT. JIK)

PT. JASA INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN adalah Lembaga lnstalasi Teknik yang memiliki perizinan berusaha melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan No. 27092200592870004,2709220059287005,270922000592870006,270922000592870007 melaksanakan pemeriksaaan dan pengujian untuk mendapatkan Sertiftkasi Laik Operasi (SLO).

LEMBAGA INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN
bekerja Berdasarkan : UU. No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 : Ayat 1, 2 dan 3 tentang Keselamatan Ketenagalisrikan; Ayat 4 tentang lnstalasi Listrik terpasang Wajib SLO; Ayat 5 Tentang Peralatan Listrik Wajib SNI; Ayat 6 Tentang Tenaga Listrik (Tenaga Ahli) Listrik Wajib Sertifikat Kompetensi.

SANKSINYA:
Pasal 54 Setiap orang yang mengopeasikan lnstalasi Tenaga Listrik Tanpa Sertifikot Operasi (SLO) Didenda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah); UU No. 11 Tahun Cipta Kerja; PP No. 62 Tahun 2012 tentang Jasa Penunjang Tenaga Listrik; PP No. 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko; Permen No. 12 Tahun 2021 Tentang Kuclifikosi Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.