
PT. JASA INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN (PT. JIK)
PT. JASA INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN adalah Lembaga lnstalasi Teknik yang memiliki perizinan berusaha melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan No. 27092200592870004,2709220059287005,270922000592870006,270922000592870007 melaksanakan pemeriksaaan dan pengujian untuk mendapatkan Sertiftkasi Laik Operasi (SLO).
LEMBAGA INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN
bekerja Berdasarkan : UU. No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 : Ayat 1, 2 dan 3 tentang Keselamatan Ketenagalisrikan; Ayat 4 tentang lnstalasi Listrik terpasang Wajib SLO; Ayat 5 Tentang Peralatan Listrik Wajib SNI; Ayat 6 Tentang Tenaga Listrik (Tenaga Ahli) Listrik Wajib Sertifikat Kompetensi.
SANKSINYA:
Pasal 54 Setiap orang yang mengopeasikan lnstalasi Tenaga Listrik Tanpa Sertifikot Operasi (SLO) Didenda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah); UU No. 11 Tahun Cipta Kerja; PP No. 62 Tahun 2012 tentang Jasa Penunjang Tenaga Listrik; PP No. 5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko; Permen No. 12 Tahun 2021 Tentang Kuclifikosi Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.