Prosedur Sertifikasi
PT. Jasa Inspeksi Ketenagalistrikan
- Pemilik instalasi mengajukan permohonan kepada LIT PT. Jasa Inspeksi Ketenagalistrikan melalui Website Kementrian ESDM Si Ujang Gatrik (Sistem Informasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik) dengan melampirkan:
- Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI)
- Lokasi instalasi
- Jenis dan kapasitas instalasi
- Gambar instalasi dan tata letak
- Diagram satu garis
- Spesifikasi peralatan utama instalasi, dan
- Spesifikasi teknik dan standar yang digunakan
- LIT PT. Jasa Inspeksi Ketenagalistrikan melakukan kelengkapan dokumen permohonan SLO, yaitu :
- Jika dokumen permohonan SLO telah lengkap maka LIT melakukan pengujian padainstalasi tenaga listrik.
- Jika dokumen permohonan SLO belum lengkap maka LIT meminta pemilik instalasiuntuk melengkapi dokumen permohonannya.
- LIT PT. Jasa Inspeksi Ketenagalistrikan melakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai denganmata uji yang ditetapkan melalui permen ESDM, dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jika uji laik operasi instalasi tenaga listrik telah memenuhi mata uji yang dipersyaratkan, selanjutnya LIT membuat Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP) melalui Website Si Ujang Gatrik.
- Jika uji laik operasi instalasi tenaga listrik belum memenuhi mata uji yang dipersyaratkan, selanjutnya LIT memberikan rekomendasi perbaikan instalasi kepada pemilik instalasi. Setelah diperbaiki LIT melakukan pemeriksaan danpengujian ulang.
- LIT mengajukan permohonan registrasi SLO kepada Dirjen Gatrik secara daring melalui SI Ujang Gatrik dengan dilengkapi :
- Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Untuk kepentingan umum (UIPTLU), Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS) atau surat perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin penyedia tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik
- Laporan Hasil Pemeriksaan dan Pengujian (LHPP)
- Rancangan sertifikat yang akan diregistrasi
- Dirjen Gatrik melakukan verifikasi dokumen registrasi SLO secara daring, dengan hasil:
- Jika permohonan registrasi SLO telah sesuai dengan persyaratan, diberikan nomorregister
- Jikapermohonan SLO dinyatakan belum lengkap dan benar LIT memperbaiki LHPP dan mengajukan kembali permohonan registrasi SLO
- LIT PT. Jasa Inspeksi Ketenagalistrikan menerbitkan SLO setelah mendapatkan nomor registrasi dari Dirjen Gatrik melalui SI Ujang Gatrik
- LIT PT. Jasa Inspeksi Ketenagalistrikan mencetak SLO untuk disampikan kepada pemilik Instalasi