PT. JASA INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN adalah Lembaga Instalasi Teknik yang memiliki perizinan berusaha melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Nomor:
melaksanakan Pemeriksaaan dan Pengujian untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO)
LEMBAGA INSPEKSI KETENAGALISTRIKAN bekerja Berdasarkan : UU. No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 44 : Ayat 1, 2 dan 3 tentang Keselamatan Ketenagalisrikan; Ayat 4 tentang Instalasi Listrik terpasang Wajib SLO; Ayat 5 Tentang Peralatan Listrik Wajib SNI; Ayat 6 Tentang Tenaga Listrik (Tenaga Ahli) Listrik Wajib Sertifikat Kompetensi.
SANKSINYA : Pasal 54 Setiap orang yang mengopeasikan Instalasi Tenaga Listrik Tanpa Sertifikat Laik Operasi (SLO) Didenda Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah); UU No. 11 Tahun Cipta Kerja; PP No. 62 Tahun 2012 tentang Jasa Penunjang Tenaga Listrik; PP No.5 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Resiko; Permen No. 12 Tahun 2021 Tentang Kualifikasi Sertifikasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
Pelaksanakan Pemeriksaaan dan Pengujian untuk mendapatkan Sertifikat Laik Operasi (SLO).
" Menjadikan Instalasi Ketenagalistrikan di Negara Republik Indonesia yang memenuhi Kriteria Andal, Aman dan Ramah Lingkungan."
Menciptakan Layanan Jasa Pemeriksaan dan Pengujian Ketenagalistrikan atau Uji Laik Operasi sesuai dengan Standar yang berlaku dan memberikan pelayanan secara tepat waktu, tepat mutu dengan biaya yang kompetitif, serta selalu memberikan solusi terhadap masalah di Bidang Ketenagalistrikan.